Saturday, 2 April 2016

Menghilang 30 Hari, Brigadir Joko Diberhentikan dari Polres Banjar

Sanksi berat diberikan kepada seorang anggota Polres Banjar. Kapolres Banjar, AKBP Kukuh Prabowo memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Brigadir Joko Yuliadi. Pemecatan Joko digelar di sela apel pagi rutin pagi di halaman Mapolres Banjar, Senin (28/3).

Kukuh membacakan sendiri surat PTDH terhadap Brigadir Joko Yuliadi. Menurut dia, PTDH dilakukan terhadap Joko Yuliadi karena melanggar disiplin Polri. Brigadir Joko meninggalkan tugas selama 30 hari secara berturut-turut.

"Karena bersangkutan telah melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003. Terhitung sejak sekarang Brigadir Joko Yuliadi resmi diberhentikan tanpa dengan hormat sebagai anggota Polri, " jelasnya.

"PTDH kepada Brigadir Joko Yuliadi sendiri merupakan salah satu bentuk tindakan tegas yang telah dijalankan oleh Polda Kalsel terhadap konsekuensi yuridis yang merujuk kepada Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kode Etik Profesi Polri, " jelasnya.
Kukuh juga menghimbau kepada anggota polisi agar kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran. Terutama dalam hal menjunjung tinggi kedipsilinan dan peraturan sebagai anggota Polri.

"Di Polres Banjar bagi anggota yang berprestasi diberikan penghargaan sesuai prestasi yang dicapai dan diusulkan untuk mendapatkan reward. Namun sebaliknya, apabila ada oknum anggota Polri yang terbukti melanggar wajib tentu akan diberikan punishment, " tandasnya.
 
Informasi dihimpun, Yuliadi sebelumnya berdinas di Mapolsek Aranio Polres Banjar. Menjabat sebagai bintara, pria berkelahiran 1982 itu diberhentikan lantaran telah meninggal tugas selaku anggota Polri selama 30 hari berturut-turut.
 
Komentar : Prilaku seorang polisi yang telah melanggar kode etiknya perlu di hukum sesuai dengan peraturannya, karna apa yang telah dia lakukan telah mencoreng nama baik kepolisian RI.

Polisi yang Bunuh Istri di Depok Pasti Dipecat

Bripka Triono, polisi yang membunuh istrinya sendiri, sudah pasti dipecat.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Janner Pasaribu, mengatakan, saat sidang kode Etik kepolisian mengacu ke Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011.
Di aturan itu, kata Janner, seorang polisi yang disangkakan hukuman diatas 5 tahun penjara,maka akan dipecat.

"Jadi sekarang rujukannya ke pasal yang disangkakan," kata Janner kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com di Polda Metro Jaya, Senin (28/3).
Makanya, apabila kemudian vonis hakim hanya 6 bulan, maka polisi yang disangkakan dengan pasal pidana diatas 5 tahun tetap akan dipecat oleh sidang kode etik.

"Sidang kode Etik baru akan dilaksanakan setelah putusan hakim," kata Janner.
Makanya, kini sambil menunggu sidang kode Etik, Janner juga menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Kami juga mau tahu motifnya apa. Ini kan masih dugaan soalnya," kata Janner.
 
Komentar : seorang polisi yang melanggar peraturan tentu akan mendapat sidang etika di propam, seharusnya setiap polisi memberikan contoh yang baik karena mereka adalh pengayom masyarakat.

Sumber : http://wartakota.tribunnews.com/2016/03/28/polisi-yang-bunuh-istri-di-depok-pasti-dipecat

Permintaan Fasilitas dari Kedubes Bentuk Penyalahgunaan Jabatan

Beberapa hari ini, publik diramaikan oleh dua surat permintaan fasilitas perjalanan keluar negari dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk kolega Menteri Yuddy Chrisnandi dan Anggota Komisi I DPR RI Rachel Mariam.

Menanggapi hal tersebut, Peneliti Senior Formappi Lucius Karus menilai permintaan fasilitas tersebut
merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan.
"Surat yang ditulis Rachel Maryam yang meminta fasilitas dari Kedubes Perancis untuk keperluan liburnya bersama keluarga merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan. Hal yang sama juga dilakukan oleh orang dari kementerian PAN RB yang meminta fasilitas untuk kolega Menteri Yuddy di Australia," ujar Lucius di Jakarta, Sabtu (2/4).

Untuk kasus Rachel, kata Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa langsung memanggil Rachel untuk menginformasi kebenaran surat ini. Jika benar, katanya pelanggaran yang dilakukan Rachel setara dengan pelanggaran yang dilakukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam Kasus "Papa Minta Saham".
"Hukuman tegas perlu diberikan karena di samping melanggar kode etik, apa yang dilakukan Maryam mengekspresikan perilaku "mental enak", sehingga untuk urusan privat pun dia memanfaatkan jabatannya sebagai anggota DPR," tegas Lucius.

Dia menduga praktik seperti ini sudah lazim dilakukan baik oleh anggota DPR maupun pejabat pemerintah. Menurutnya, hal ini memperlihatkan watak Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang masih melekat.
"Karena itu, perlu diberikan hukuman yang jelas agar menimbulkan efek jera," tandas dia.
Sementara, untuk kasus yang terjadi di Kementerian PAN-RB, kata Lucius, Presiden Joko Widodo harus tegas memberi sanksi kepada Menteri Yuddy jika surat ini dibuat atas sepengetahuannya. Pun jika tidak, katanya presiden tetap meminta pertanggungjawaban moral Menteri Yuddy dan bisa meminta Yuddy memecat birokrat yang melakukannya.

"Saya kira ini mental paling busuk yang selama ini secara rapi beriringan dengan korupsi. Mental main gampang ini akan menyuburkan praktek KKN di bangsa ini," pungkas dia.

Komentar : seorang anggota dpr mesti tahu bagaimana harus bersikap jika ingin ke luar negri, meminta fasilitas kepada kbri adalah di luar kode etik seorang anggota dpr karna hanya membuang uang rakyat

Sumber : http://www.beritasatu.com/nasional/357980-permintaan-fasilitas-dari-kedubes-bentuk-penyalahgunaan-jabatan.html

Jokowi Disarankan Bentuk Kode Etik Kabinet untuk Cegah Konflik

Mantan Deputi Bidang Politik Wakil Presiden era pemerintahan SBY-JK, Djohermansyah Djohan ‎menyarankan Presiden Joko Widodo membentuk regulasi berupa kode etik yang mengatur peran dan sikap para anggota kabinet.

Kode etik, kata dia, dibutuhkan untuk mencegah terjadinya perselisihan antara masing-masing anggota kabinet di depan publik.

"Perlu kode etik yang dibuat tertulis, karena aktor-aktor yang berselisih ini tidak paham pemerintahan, tidak tahu etika, maka perlu code of conduct," kata Djohermansyah Djohan dalam diskusi 'Para Menteri Bertikai, Apa Langkah Presiden Jokowi' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/3/2016).

Menurut dia, silang pendapat para menteri yang dilakukan secara terbuka sangat berbahaya, karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap Presiden dan pemerintah. Bahkan, konflik para menteri dapat merusak wibawa Presiden.

"Kode etik tersebut nantinya akan mengatur hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan para menteri. Misalnya, jika ada keputusan pemerintah yang belum final, para menteri hanya boleh menyampaikan argumen pribadi, namun tidak diperkenankan menyerang pendapat menteri yang lain," papar Djohermansyah.

Selain itu, kode etik itu nantinya berfungsi untuk mengawasi para menteri, agar bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Para menteri, imbuh dia, dilarang untuk bertindak di luar struktur kabinet atau di luar tugas pokoknya.

Kode etik tersebut, lanjut dia, juga harus memuat sanksi bagi anggota kabinet yang melanggar kode etik. "Misalnya, sanksi ringan berupa teguran, hingga sanksi berat berupa pergantian pengisi jabatan menteri," tandas Djohermansyah.
Sejumlah silang pendapat terjadi di kabinet kerja. Beberapa di antaranya yaitu beda pendapat antara Menteri ESDM Sudirman Said dan Menko Maritim Rizal Ramli mengenai Blok Masela. Sudirman dalam sebuah kesempatan mendukung kilang gas Masela terapung di laut. Sementara Rizal Ramli menginginkan agar pembangunan kilang gas di darat karena dianggap memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat. Selain itu, pembangunan kilang gas di darat berbiaya lebih murah.

Silang pendapat juga terjadi antara Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengenai kebijakan impor beras. Amran mengatakan, selama setahun kepemimpinannya, Indonesia tidak lagi mengimpor beras. Namun, Menteri Perdagangan Thomas Lembong justru mengatakan bahwa pemerintah masih melakukan negosiasi terkait rencana impor beras dari Vietnam dan Thailand.

Terakhir, polemik antara Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Marwan Jafar dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung terkait pernyataan Marwan yang meminta agar Direksi Garuda Indonesia diganti karena mengalami delay, dan mendapatkan perlakuan mengecewakan.

Tak lama setelah pernyataan tersebut, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyindir melalui media sosial dengan mengatakan bahwa saat ini masih ada pejabat yang minta dilayani berlebihan.

Komentar : Menurut aya sangat penting jika presiden membentuk kode etik kabinet, karna belakangan ini banyak mentri yang membuat gaduh dan berseteru antar lembaga kementrian.

Sumber : http://news.liputan6.com/read/2451888/jokowi-disarankan-bentuk-kode-etik-kabinet-untuk-cegah-konflik

Akibat Langgar Kode Etik, Lurah Kalibaru Bekasi Diturunkan dari Jabatannya

Karena terbukti menyalahi kode etik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), karir Lurah Kalibaru Zainal Arifin sebagai pejabat Eslon IV A selesai. Dia diturunkan jabatannya sebagai staf.

Kepala Inspektorat Cucu Syamsudin mengatakan, sesuai dengan Pemeriksaan Khusus (Riksus) yang dilakukan, pihaknya memberikan rekomendasi kepada majelis kode untuk memberikan sanksi.
“Dengan riksus yang dikonfirmasi Pak Lurah Kalibaru, hasil riksus, kesimpulan yang disampaikan hasil pemeriksaan ada kesalahan yang dilakukannya telah menyalahgunakan wewenang sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujarnya.

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Reny Hendrawati menjelaskan, sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, salah satu pasal 4.1 larangan PNS yakni menyalahgunakan wewenang.4.2 menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan orang lain, dan kemenangan orang.

“Dengan pertimbangan itu melalui majelis kode etik ditindak lanjuti ke baperbajakat diproses hasil riksus, ada pembahasan. Baperjakat di sana dengan dasar riksus ini, mengeluarkan pertimbangan 820/36-BPJK tentang pemberhentian jabatan Lurah Kalibaru Zainal Arifin dan struktural eselon IV.A di lingkungan Pemkot Bekasi,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang juga sebagai pejabat pembina kepegawaian menjelaskan, setelah dirinya menerima pertimbangan baperjakat memberikan keputusan untuk pemberhentian dari jabatan.

“Dengan no surat keputus 820/kep.65-BKD/III/2016 tentang pemberhentian jabatan Lurah Kalibaru dan struktural eselon IVA Zainal Arifin. Jadi saat ini menjadi staf,” jelasnya.

Komentar : setiap pejabat penting menjalankan setiap peraturan yang telah di buat, karna setiap pejabat mempunyai tanggung jawab yang besar kepada negarnya dan rakyatnya

Sumber : http://jabar.pojoksatu.id/bekasi/2016/03/29/akibat-langgar-kode-etik-lurah-kalibaru-bekasi-diturunkan-dari-jabatannya/

Kapolri Sebut Penangkapan Siyono Belum Melanggar Kode Etik

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyebut belum ada indikasi pelanggaran etik maupun pidana terhadap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 saat menangkap terduga teroris asal Klaten, Siyono.

"Kasus ini sedang diproses dan humas sudah memberikan keterangan. Sementara memang belum terindikasi adanya pelanggaran kode etik atau pidana," kata Badrodin di Rupatama Mabes Polri, Senin (21/3/2016).
Kendati demikian keterangan, ia menjelaskan bahwa penetapan tersebut baru bersifat sementara. Untuk selanjutnya, kasus tersebut akan diproses Divisi Profesi dan Keamanan (Propam) Mabes Polri. Pasalnya, saat dilakukan pengawalan, Siyono tidak diborgol berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang ada di kepolisian.

"Ini kan baru keterangan sementara, tentu nanti dari Propam akan kroscek ke berbagai pihak sumber informasi dan kondisi setempat. Justru itu tanpa diborgol. Kalau SOP diborgol tapi tidak diborgol itu pelanggaran kode etik," pungkasnya.

Komentar : Kepolisian harus menjalankan SOP setiap menjalankan operasi tugas, karna jika tidak kepolisian akan melakukan tindakan sewenang wenang kepada 

http://news.okezone.com/read/2016/03/21/337/1341670/kapolri-sebut-penangkapan-siyono-belum-melanggar-kode-etik

Butuh Kode Etik Untuk Selesaikan Konflik Laut China Selatan

Profesor dalam bidang Kajian Strategis dan Studi Maritim Cina di US Naval War College dan officer dari Kedubes AS, Peter Dutton, menganggap CoC (Code of Conduct/Kode Etik) merupakan cara yang sangat efektif untuk mengurangi ketegangan di  Laut China Selatan (LCS).

"CoC menurut saya adalah langkah yang efektif untuk mengurangi ketegangan. Memang hal itu tidak bisa secara langsung menyelesaikan konflik di kawasan tersebut namun bisa mengurangi ketegangan yang ada dan merupakan salah satu aspek yang penting untuk mengatasi masalah persengketaan di LCS," kata Dutton dalam telekonferensi yang dilakukan dari Boston ke Indonesia, Rabu, 30 Maret 2016.

Code of Conduct in the South China Sea (CoC) akan berfungsi sebagai sebuah mekanisme operasional pencegahan konflik dan bertujuan untuk mengatur tata perilaku negara secara efektif. LCS merupakan wilayah strategis yang berbatasan dengan Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura, Vietnam, dan China. Di beberapa bagian terjadi tumpang tindih yurisdiksi antara claimant states (Brunei Darussalam, Filipina, Malaysia, Singapura, Vietnam, dan China) yang menjadikan potensi konflik di wilayah ini cukup tinggi.

Banyak, kata Dutton, tantangan yang harus dihadapi di kawasan LCS, dan CoC memiliki tugas besar untuk mengurangi ketegangan yang ada. Kendati demikan, Dutton juga mengakui bahwa CoC dengan upaya penyelesaian konflik lainnya pasti memiliki konsekuensi masing-masing jika diterapkan.
"Sebenarnya banyak hal yang bisa dilakukan untuk mengatasi konflik dan salah satunya CoC. Namun apa konsekuensinya nanti jika CoC pun gagal? Negara di ASEAN harus berdiskusi mengenai cara terbaik untuk mendapatkan win-win solution," ucap dia.

Komentar : Dalam Bernegara Tentu Kita punya kode etik apalagi dalam hubungan internasional dengan negara lain, pentingnya setiap negara menaati peraturaan yang dimiliki negara lain, misalnya dalam urusan perbatasan maupun konflik lainnya

Sumber : http://dunia.news.viva.co.id/news/read/754242-butuh-kode-etik-untuk-selesaikan-konflik-laut-china-selatan