Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri ( industrial property right
) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan
Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979,
meliputi :
a. Paten,
yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi.
Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan),
setelah itu habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan
huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu
atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
Tentang Merek :
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf- huruf, angka- angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).
c. Hak desain industri, yakni perlindungan
terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu
rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna,
atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit),
yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang
merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000
Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk
jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian
atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah
bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik.(Pasal 1 Ayat 1).
e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang
dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang
yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)
f. Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor
29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah
perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh
Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas
tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan
tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
CONTOH PATEN :
Kesehatan kulit manggis
Temuan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian
(BPTP) Sumatera Barat terkait minuman kesehatan dari kulit buah manggis sudah dipatenkan
Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia
pada Juni 2011. "Alhamdulillah pada Juni 2011 temuan BPTP
minuman yang terbuat dari kulit Manggis sudah dipatenkan," kata Kepala
BPTP Sumbar Prama Yufdi didampingi peneliti temuan minuman kesehatan kulit
manggis, Kasma Iswari, di Arosuka, Senin. Menurut Prama Yufdi,
pengajuan untuk hak paten tersebut sudah dilakukan sejak 2006, setelah
penantian panjang dari Kemenkum HAM akhirnya permintaan tersebut dikabulkan
dengan nomor ID P0028639 B, 30 Juni 2011. Dikatakannya, setelah
dihakpatenkan temuan itu dilisensikan kepada PT Zena Nirmala Sentosa yang
berproduksi di Bogor dengan sistem royalti. "Karena kita tidak
mungkin untuk memasarkannya, makanya hak paten tersebut kita lisensikan kepada
pihak PT Zena Nirmala Sentosa agar kemudian bisa dipasarkan untuk dikonsumsi
masyarakat," katanya. Ditambahkannya, proses penelitian
minuman yang dibuat dari bahan baku kulit buah manggis itu sudah dimulai sejak
2005 dengan melibatkan setidaknya 40 orang tenaga ahli dari BPTP Sumbar.
Menurut dia, sari kulit buah manggis memiliki kandungan xanthon (kumpulan
senyawa) yang diprediksi bisa mencegeah tumbuhnya kanker, tumor. Selain itu,
dalam sari kulit Manggis itu terdapat banyak vitamin, yaitu vitamin A, semua
vitamin B, kalsium, dan sebagainya. Sementara oleh perusahaan yang memasarkan
produk tersebut sari kulit buah manggis diproduksi berbentuk kapsul dan jamu.
No comments:
Post a Comment