Saturday 4 June 2016

HAK KEKAYAAN INDUSTRI

Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :

a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).

b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).

c. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri 

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1).

e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi

Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)

f. Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman : 

Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)


CONTOH PATEN :

Kesehatan kulit manggis 

Temuan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Sumatera Barat terkait minuman kesehatan dari kulit buah manggis sudah dipatenkan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia pada Juni 2011. "Alhamdulillah pada Juni 2011 temuan BPTP minuman yang terbuat dari kulit Manggis sudah dipatenkan," kata Kepala BPTP Sumbar Prama Yufdi didampingi peneliti temuan minuman kesehatan kulit manggis, Kasma Iswari, di Arosuka, Senin. Menurut Prama Yufdi, pengajuan untuk hak paten tersebut sudah dilakukan sejak 2006, setelah penantian panjang dari Kemenkum HAM akhirnya permintaan tersebut dikabulkan dengan nomor ID P0028639 B, 30 Juni 2011. Dikatakannya, setelah dihakpatenkan temuan itu dilisensikan kepada PT Zena Nirmala Sentosa yang berproduksi di Bogor dengan sistem royalti. "Karena kita tidak mungkin untuk memasarkannya, makanya hak paten tersebut kita lisensikan kepada pihak PT Zena Nirmala Sentosa agar kemudian bisa dipasarkan untuk dikonsumsi masyarakat," katanya. Ditambahkannya, proses penelitian minuman yang dibuat dari bahan baku kulit buah manggis itu sudah dimulai sejak 2005 dengan melibatkan setidaknya 40 orang tenaga ahli dari BPTP Sumbar. Menurut dia, sari kulit buah manggis memiliki kandungan xanthon (kumpulan senyawa) yang diprediksi bisa mencegeah tumbuhnya kanker, tumor. Selain itu, dalam sari kulit Manggis itu terdapat banyak vitamin, yaitu vitamin A, semua vitamin B, kalsium, dan sebagainya. Sementara oleh perusahaan yang memasarkan produk tersebut sari kulit buah manggis diproduksi berbentuk kapsul dan jamu.




No comments:

Post a Comment