Karena terbukti menyalahi kode etik sebagai Pegawai Negeri Sipil
(PNS), karir Lurah Kalibaru Zainal Arifin sebagai pejabat Eslon IV A
selesai. Dia diturunkan jabatannya sebagai staf.
Kepala Inspektorat Cucu Syamsudin mengatakan, sesuai dengan
Pemeriksaan Khusus (Riksus) yang dilakukan, pihaknya memberikan
rekomendasi kepada majelis kode untuk memberikan sanksi.
“Dengan riksus yang dikonfirmasi Pak Lurah Kalibaru, hasil riksus,
kesimpulan yang disampaikan hasil pemeriksaan ada kesalahan yang
dilakukannya telah menyalahgunakan wewenang sebagai Pegawai Negeri Sipil
(PNS),” ujarnya.
Terpisah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Reny Hendrawati
menjelaskan, sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, salah
satu pasal 4.1 larangan PNS yakni menyalahgunakan wewenang.4.2 menjadi
perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan orang lain, dan
kemenangan orang.
“Dengan pertimbangan itu melalui majelis kode etik ditindak lanjuti
ke baperbajakat diproses hasil riksus, ada pembahasan. Baperjakat di
sana dengan dasar riksus ini, mengeluarkan pertimbangan 820/36-BPJK
tentang pemberhentian jabatan Lurah Kalibaru Zainal Arifin dan
struktural eselon IV.A di lingkungan Pemkot Bekasi,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang juga sebagai
pejabat pembina kepegawaian menjelaskan, setelah dirinya menerima
pertimbangan baperjakat memberikan keputusan untuk pemberhentian dari
jabatan.
“Dengan no surat keputus 820/kep.65-BKD/III/2016 tentang
pemberhentian jabatan Lurah Kalibaru dan struktural eselon IVA Zainal
Arifin. Jadi saat ini menjadi staf,” jelasnya.
Komentar : setiap pejabat penting menjalankan setiap peraturan yang telah di buat, karna setiap pejabat mempunyai tanggung jawab yang besar kepada negarnya dan rakyatnya
Sumber : http://jabar.pojoksatu.id/bekasi/2016/03/29/akibat-langgar-kode-etik-lurah-kalibaru-bekasi-diturunkan-dari-jabatannya/
No comments:
Post a Comment