Saturday 2 April 2016

Akibat Langgar Kode Etik, Lurah Kalibaru Bekasi Diturunkan dari Jabatannya

Karena terbukti menyalahi kode etik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), karir Lurah Kalibaru Zainal Arifin sebagai pejabat Eslon IV A selesai. Dia diturunkan jabatannya sebagai staf.

Kepala Inspektorat Cucu Syamsudin mengatakan, sesuai dengan Pemeriksaan Khusus (Riksus) yang dilakukan, pihaknya memberikan rekomendasi kepada majelis kode untuk memberikan sanksi.
“Dengan riksus yang dikonfirmasi Pak Lurah Kalibaru, hasil riksus, kesimpulan yang disampaikan hasil pemeriksaan ada kesalahan yang dilakukannya telah menyalahgunakan wewenang sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujarnya.

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Reny Hendrawati menjelaskan, sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, salah satu pasal 4.1 larangan PNS yakni menyalahgunakan wewenang.4.2 menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan orang lain, dan kemenangan orang.

“Dengan pertimbangan itu melalui majelis kode etik ditindak lanjuti ke baperbajakat diproses hasil riksus, ada pembahasan. Baperjakat di sana dengan dasar riksus ini, mengeluarkan pertimbangan 820/36-BPJK tentang pemberhentian jabatan Lurah Kalibaru Zainal Arifin dan struktural eselon IV.A di lingkungan Pemkot Bekasi,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang juga sebagai pejabat pembina kepegawaian menjelaskan, setelah dirinya menerima pertimbangan baperjakat memberikan keputusan untuk pemberhentian dari jabatan.

“Dengan no surat keputus 820/kep.65-BKD/III/2016 tentang pemberhentian jabatan Lurah Kalibaru dan struktural eselon IVA Zainal Arifin. Jadi saat ini menjadi staf,” jelasnya.

Komentar : setiap pejabat penting menjalankan setiap peraturan yang telah di buat, karna setiap pejabat mempunyai tanggung jawab yang besar kepada negarnya dan rakyatnya

Sumber : http://jabar.pojoksatu.id/bekasi/2016/03/29/akibat-langgar-kode-etik-lurah-kalibaru-bekasi-diturunkan-dari-jabatannya/

No comments:

Post a Comment