Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyebut belum ada indikasi
pelanggaran etik maupun pidana terhadap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88
saat menangkap terduga teroris asal Klaten, Siyono.
"Kasus ini sedang diproses dan humas sudah memberikan keterangan.
Sementara memang belum terindikasi adanya pelanggaran kode etik atau
pidana," kata Badrodin di Rupatama Mabes Polri, Senin (21/3/2016).
Kendati demikian keterangan, ia menjelaskan bahwa penetapan tersebut
baru bersifat sementara. Untuk selanjutnya, kasus tersebut akan diproses
Divisi Profesi dan Keamanan (Propam) Mabes Polri. Pasalnya, saat
dilakukan pengawalan, Siyono tidak diborgol berdasarkan standar
operasional prosedur (SOP) yang ada di kepolisian.
"Ini kan baru keterangan sementara, tentu nanti dari Propam akan
kroscek ke berbagai pihak sumber informasi dan kondisi setempat. Justru
itu tanpa diborgol. Kalau SOP diborgol tapi tidak diborgol itu
pelanggaran kode etik," pungkasnya.
Komentar : Kepolisian harus menjalankan SOP setiap menjalankan operasi tugas, karna jika tidak kepolisian akan melakukan tindakan sewenang wenang kepada
http://news.okezone.com/read/2016/03/21/337/1341670/kapolri-sebut-penangkapan-siyono-belum-melanggar-kode-etik
No comments:
Post a Comment