Saturday 2 April 2016

Kapolri Sebut Penangkapan Siyono Belum Melanggar Kode Etik

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyebut belum ada indikasi pelanggaran etik maupun pidana terhadap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 saat menangkap terduga teroris asal Klaten, Siyono.

"Kasus ini sedang diproses dan humas sudah memberikan keterangan. Sementara memang belum terindikasi adanya pelanggaran kode etik atau pidana," kata Badrodin di Rupatama Mabes Polri, Senin (21/3/2016).
Kendati demikian keterangan, ia menjelaskan bahwa penetapan tersebut baru bersifat sementara. Untuk selanjutnya, kasus tersebut akan diproses Divisi Profesi dan Keamanan (Propam) Mabes Polri. Pasalnya, saat dilakukan pengawalan, Siyono tidak diborgol berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang ada di kepolisian.

"Ini kan baru keterangan sementara, tentu nanti dari Propam akan kroscek ke berbagai pihak sumber informasi dan kondisi setempat. Justru itu tanpa diborgol. Kalau SOP diborgol tapi tidak diborgol itu pelanggaran kode etik," pungkasnya.

Komentar : Kepolisian harus menjalankan SOP setiap menjalankan operasi tugas, karna jika tidak kepolisian akan melakukan tindakan sewenang wenang kepada 

http://news.okezone.com/read/2016/03/21/337/1341670/kapolri-sebut-penangkapan-siyono-belum-melanggar-kode-etik

No comments:

Post a Comment