Beberapa hari ini, publik diramaikan oleh dua surat permintaan
fasilitas perjalanan keluar negari dari Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk kolega
Menteri Yuddy Chrisnandi dan Anggota Komisi I DPR RI Rachel Mariam.
Menanggapi hal tersebut, Peneliti Senior Formappi Lucius Karus
menilai permintaan fasilitas tersebut
merupakan bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dan jabatan.
"Surat yang ditulis Rachel Maryam yang meminta fasilitas dari Kedubes
Perancis untuk keperluan liburnya bersama keluarga merupakan bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan. Hal yang sama juga dilakukan oleh
orang dari kementerian PAN RB yang meminta fasilitas untuk kolega
Menteri Yuddy di Australia," ujar Lucius di Jakarta, Sabtu (2/4).
Untuk kasus Rachel, kata Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa
langsung memanggil Rachel untuk menginformasi kebenaran surat ini. Jika
benar, katanya pelanggaran yang dilakukan Rachel setara dengan
pelanggaran yang dilakukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam Kasus
"Papa Minta Saham".
"Hukuman tegas perlu diberikan karena di samping melanggar kode etik,
apa yang dilakukan Maryam mengekspresikan perilaku "mental enak",
sehingga untuk urusan privat pun dia memanfaatkan jabatannya sebagai
anggota DPR," tegas Lucius.
Dia menduga praktik seperti ini sudah lazim dilakukan baik oleh
anggota DPR maupun pejabat pemerintah. Menurutnya, hal ini
memperlihatkan watak Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang masih
melekat.
"Karena itu, perlu diberikan hukuman yang jelas agar menimbulkan efek jera," tandas dia.
Sementara, untuk kasus yang terjadi di Kementerian PAN-RB, kata
Lucius, Presiden Joko Widodo harus tegas memberi sanksi kepada Menteri
Yuddy jika surat ini dibuat atas sepengetahuannya. Pun jika tidak,
katanya presiden tetap meminta pertanggungjawaban moral Menteri Yuddy
dan bisa meminta Yuddy memecat birokrat yang melakukannya.
"Saya kira ini mental paling busuk yang selama ini secara rapi
beriringan dengan korupsi. Mental main gampang ini akan menyuburkan
praktek KKN di bangsa ini," pungkas dia.
Komentar : seorang anggota dpr mesti tahu bagaimana harus bersikap jika ingin ke luar negri, meminta fasilitas kepada kbri adalah di luar kode etik seorang anggota dpr karna hanya membuang uang rakyat
Sumber : http://www.beritasatu.com/nasional/357980-permintaan-fasilitas-dari-kedubes-bentuk-penyalahgunaan-jabatan.html
No comments:
Post a Comment