Saturday 16 April 2016

Cyber Space

Cyberspace adalah "lingkungan nosional di mana komunikasi melalui jaringan komputer terjadi." Kata menjadi populer pada 1990-an ketika penggunaan internet, jaringan, dan komunikasi digital semua tumbuh secara dramatis dan istilah "dunia maya" mampu mewakili banyak ide-ide baru dan fenomena yang muncul.Istilah induk dari dunia maya adalah "cybernetics", berasal dari κυβερνήτης Yunani Kuno (kybernētēs, jurumudi, gubernur, percontohan, atau kemudi), kata diperkenalkan oleh Norbert Wiener untuk kepeloporannya dalam komunikasi elektronik dan ilmu kontrol.Sebagai pengalaman sosial, individu dapat berinteraksi, bertukar pikiran, berbagi informasi, memberikan dukungan sosial, perilaku bisnis, tindakan langsung, membuat media artistik, bermain game, terlibat dalam diskusi politik, dan sebagainya, menggunakan jaringan global ini. Mereka kadang-kadang disebut sebagai cybernauts. Dunia maya istilah telah menjadi sarana konvensional untuk menggambarkan apa pun yang berhubungan dengan internet dan budaya internet yang beragam. Pemerintah Amerika Serikat mengakui teknologi informasi saling berhubungan dan jaringan saling tergantung dari infrastruktur teknologi informasi yang beroperasi di seluruh media ini sebagai bagian dari infrastruktur penting nasional AS. Di antara individu pada dunia maya, ada diyakini kode aturan bersama dan etika saling menguntungkan untuk semua untuk mengikuti, disebut sebagai Cyberethics. Banyak melihat hak atas privasi sebagai yang paling penting untuk kode fungsional Cyberethics. tanggung jawab moral yang seperti berjalan beriringan ketika bekerja online dengan jaringan global, khususnya, ketika opini yang terlibat dengan pengalaman sosial online.Menurut Chip Morningstar dan F. Randall Farmer, dunia maya lebih ditentukan oleh interaksi sosial yang terlibat daripada pelaksanaan teknis Dalam pandangan mereka, media komputasi di dunia maya adalah pembesaran dari saluran komunikasi antara orang-orang nyata.; karakteristik inti dari dunia maya adalah bahwa ia menawarkan lingkungan yang terdiri dari banyak peserta dengan kemampuan untuk mempengaruhi dan mempengaruhi satu sama lain. Mereka berasal konsep ini dari pengamatan bahwa orang mencari kekayaan, kompleksitas, dan kedalaman dalam dunia maya.

Contoh kasus :

Kejahatan dunia maya di Indonesia saat ini mengkhawatirkan, menempatkan Indonesia sebagai negara nomor satu di dunia yang paling banyak mendapatkan serangan di dunia maya, menurut data yang muncul dalam acara Indonesia Cyber Crime Summit di Institut Teknologi Bandung (ITB) pekan lalu.

Dimitri Mahayana, direktur lembaga riset Telematika Sharing Vision yang melakukan penelitian pada 2013, mengatakan Indonesia mendapat 42 ribu serangan di dunia maya per hari, yang bisa merongrong keamanan perusahaan dan negara.

Ia mengatakan data tersebut menunjukkan adanya kerentanan yang perlu diperbaiki, diantaranya melalui penegakan hukum, regulasi undang-undang, dan pembentukan badan khusus yang memantau pergerakan jalur Internet atau pasukan cyber.

“Jalur masuk Internet sebaiknya dibatasi, karena tanpa ada pembatasan jalur masuk sangat sulit untuk memonitor. Saya tidak yakin cyber crime di Indonesia atau cyber security akan meningkat kalau dia tidak dipimpin langsung oleh RI1. Dan hal ini juga dilakukan di Amerika,” ujarnya.

Tenaga Ahli Bidang Iptek Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Kurdi Nantasyarah, mengatakan saat ini Indonesia hanya memiliki satu undang-undang yang mengatur tentang kejahatan dunia maya sehingga aturan tersebut perlu direvitalisasi.

Upaya lainnya yaitu dengan pembentukan badan khusus yang menangani kejahatan dunia maya karena kesadaran nasional terhadap kejahatan dunia maya ini masih sangat rendah. “Di Amerika ada badan khusus, di Rusia, di China juga, India pun punya badan khusus. Dan dari badan-badan khusus yang ada di negara itu maka kita pernah mendengar yang namanya Cyber Army. Dan badan-badan khusus itu letaknya di security institusi di sana,” ujarnya.

Sementara itu, direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kabareskrim Polri, Brigjen Polisi Kamil Razak mengungkapkan, pihak kepolisian selama ini masih mengalami kendala dalam mengungkap maupun menangkap pelaku kejahatan dunia maya.

Salah satunya yaitu keterbatasan jumlah personel kepolisian dan keterbatasan anggaran yang diberikan oleh negara untuk menangani kasus kejahatan dunia maya tersebut. Menurut Kamil, perangkat hukum yang ada di Indonesia juga masih dirasakan menghambat jalannya pengungkapan kasus tersebut. Sehingga pihak kepolisian yang seharusnya dalam satu bulan bisa menangani 15 perkara kejahatan dunia maya, saat ini hanya bisa menangani satu perkara saja setiap bulannya, ujarnya.

“Salah satu contohnya kita akan melakukan penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan pada seorang pelaku cyber crime ini harus mendapat ijin terlebih dahulu pada Pengadilan Negeri melalui Kejaksaan. Hambatan dialami apabila kejahatan itu terjadi pada hari Sabtu dan Minggu. Tentunya rekan-rekan Kejaksaan dan Pengadilan itu tidak masuk kantor. Ini menyulitkan bagi kita,” ujarnya.
Riset Sharing Vision terhadap 151 responden media sosial menunjukkan, kasus bertemu akun palsu sebanyak 22 persen, kata kunci diketahui orang lain 13,6 persen, dan pencurian akun sebanyak 9,9 persen.
Hal ini tergolong berbahaya, bahkan beberapa kasus di antaranya berujung pada kekerasan yang dilakukan anak di bawah umur, kejahatan seksual, dan kasus penculikan.

Sumber : http://www.voaindonesia.com/content/kejahatan-dunia-maya-di-indonesia-mengkhawatirkan/2481821.html

No comments:

Post a Comment