BANGKALAN - Anggota Badan Kehormatan (BK)
DPRD Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Hasim menegaskan bahwa di dalam
kode etik DPRD tak mengatur tentang pernikahan anggotanya.
Hal itu menyusul adanya seorang perempuan berinisial AF (32) warga Jalan Amin Jakfar Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan yang melaporkan oknum anggota DPRD Pamekasan berinisial IS.
"Kalau saya lihat di kode etik, memang tidak dicantumkan. Kalau
sementara ini di kode etik, menikah kembali belum kita cantumkan,"
terang Hasim, Selasa (29/3/2016).
Meski begitu Hasim, pihaknya masih akan mempelajari terkait laporan
dari AF dan akan dikaji bersama dengan anggota BK yang lain. Tentunya
akan disesuaikan dengan kode etik DPRD Pamekasan.
Sebelumnya IS dilaporkan oleh perempuan yang mengaku mantan istrinya
berinisial AF atas dugaan penelantaran. IS dilaporkan karena menceraikan
AF dalam kondisi sedang hamil.
IS juga tengah dibelit beredarnya foto syur bersama mantan istrinya berinisial AD yang sampai saat ini belum ada keputusan dari BK maupun internal partai.
Komentar : Menurut saya seharusnya dalam kode etik DPRD harus mengatur tentang pernikahan anggotanya, karena angota dprd adalah wwakil rakyat yang dipilih rakyat dan harus memberi contoh yang baik
Sumber : http://news.okezone.com/read/2016/03/29/519/1348030/kode-etik-dprd-pamekasan-tak-mengatur-pernikahan-anggota
Sumber : http://news.okezone.com/read/2016/03/29/519/1348030/kode-etik-dprd-pamekasan-tak-mengatur-pernikahan-anggota
No comments:
Post a Comment