Saturday 2 April 2016

Kode Etik DPRD Pamekasan Tak Mengatur Pernikahan Anggota

BANGKALAN - Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Hasim menegaskan bahwa di dalam kode etik DPRD tak mengatur tentang pernikahan anggotanya.

Hal itu menyusul adanya seorang perempuan berinisial AF (32) warga Jalan Amin Jakfar Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan yang melaporkan oknum anggota DPRD Pamekasan berinisial IS.

"Kalau saya lihat di kode etik, memang tidak dicantumkan. Kalau sementara ini di kode etik, menikah kembali belum kita cantumkan," terang Hasim, Selasa (29/3/2016).

Meski begitu Hasim, pihaknya masih akan mempelajari terkait laporan dari AF dan akan dikaji bersama dengan anggota BK yang lain. Tentunya akan disesuaikan dengan kode etik DPRD Pamekasan.

Sebelumnya IS dilaporkan oleh perempuan yang mengaku mantan istrinya berinisial AF atas dugaan penelantaran. IS dilaporkan karena menceraikan AF dalam kondisi sedang hamil.
IS juga tengah dibelit beredarnya foto syur bersama mantan istrinya berinisial AD yang sampai saat ini belum ada keputusan dari BK maupun internal partai.

Komentar : Menurut saya seharusnya dalam kode etik DPRD harus mengatur tentang pernikahan anggotanya, karena angota dprd adalah wwakil rakyat yang dipilih rakyat dan harus memberi contoh yang baik

Sumber : http://news.okezone.com/read/2016/03/29/519/1348030/kode-etik-dprd-pamekasan-tak-mengatur-pernikahan-anggota

No comments:

Post a Comment