Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Komisaris
Besar Janner Pasaribu, mengatakan, saat sidang kode Etik kepolisian
mengacu ke Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011.
Di aturan itu, kata Janner, seorang polisi yang disangkakan hukuman diatas 5 tahun penjara,maka akan dipecat.
"Jadi sekarang rujukannya ke pasal yang disangkakan," kata Janner kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com di Polda Metro Jaya, Senin (28/3).
Makanya, apabila kemudian vonis hakim hanya 6 bulan, maka polisi yang disangkakan dengan pasal pidana diatas 5 tahun tetap akan dipecat oleh sidang kode etik.
"Sidang kode Etik baru akan dilaksanakan setelah putusan hakim," kata Janner.
Makanya, kini sambil menunggu sidang kode Etik, Janner juga menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Kami juga mau tahu motifnya apa. Ini kan masih dugaan soalnya," kata Janner.
Komentar : seorang polisi yang melanggar peraturan tentu akan mendapat sidang etika di propam, seharusnya setiap polisi memberikan contoh yang baik karena mereka adalh pengayom masyarakat.
Sumber : http://wartakota.tribunnews.com/2016/03/28/polisi-yang-bunuh-istri-di-depok-pasti-dipecat
No comments:
Post a Comment