Jakarta, Beritaempat – Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) memutuskan E. Bambang Kamajaya sebagai mantan Ketua PPS
Kelurahan Baleendah tidak lagi memenuhi syarat untuk diangkat sebagai
penyelenggara pemilu di masa datang. Pasalnya, dia sudah terbukti
melanggar kode etik.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan enam
putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (1/4/2016). Selaku
ketua majelis Jimly Asshiddiqqie dan anggota majelis Nur Hidayat
Sardini, Saut H Sirait, Valina Singka Subekti, Anna Erliyana, Ida
Budhiati, Endang Wihdatiningtyas.
Pengadu, Toni Permana, advokat/LBH PDI Perjuangan. Teradu I Atip
Tartiana, ketua KPU Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan Teradu II E.
Bambang Kamajaya, ketua PPS Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah,
Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan, Nur Hidayat Sardini
menjelaskan, E. Bambang Kamajaya dalam rekaman pembicaraan antara Teradu
II, Pengadu dan Deny Abdullah, Teradu II menyatakan tidak mudah
melakukan verifikasi faktual sejumlah 4.000 orang dalam waktu 4 hari,
bisa gempor.
Wilayah kelurahan Baleendah secara geografis sangat luas serta tidak
adanya dana menjadi alasan yang dikemukakan Teradu II kepada Pengadu.
Sebagai penyelenggara pemilu berintegritas dan profesional, sepatutnya
Teradu II melakukan segala upaya memenuhi tugasnya untuk memberikan
pelayanan terbaik kepada peserta Pilkada dan pemilih.
Mengambil tindakan yang dipandang perlu yang tidak bertentangan
dengan etika dan peraturan perundang-undangan dalam rangka menjaga
kepercayaan dan kehormatan penyelenggara pemilu, seperti berkoordinasi
dengan atasan untuk mencari jalan keluar atas permasalahan lapangan yang
dihadapi. Dalam melaksanakan verifikasi faktual di kelurahan Baleendah,
Teradu II terbukti tidak melaksanakan arahan yang diberikan Teradu I.
“Teradu II terbukti melanggar Pasal 5 huruf (i), Pasal 15 huruf (a),
dan (f), Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012
Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena bersikap tidak
Profesional, dan tidak memberikan jaminan kualitas pelayanan kepada
Pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi
penyelenggara pemilu,” jelas dia.
Dia melanjutkan, DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu I dalam
melaksanakan Tahapan verifikasi faktual dukungan Calon Perseorangan
telah sesuai PKPU Nomor 12 Tahun 2015 serta Surat Edaran KPU RI Nomor
302/KPU/IV/2015 dan Nomor 580/KPU/IX/2015 yang secara teknis prosedural
dilakukan oleh PPS, dalam pelaksanaan verifikasi faktual dukungan Calon
Perseorangan tersebut juga diawasi oleh Panwas hingga tingkat
desa/kelurahan.
Ada pun mengenai aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu I
melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak melaksanakan
Putusan Sengketa Informasi Publik yang memerintahkan Teradu I
menyerahkan sejumlah dokumen yang dijadikan sengketa oleh Pengadu, DKPP
berpendapat tindakan yang dilakukan Teradu I dapat dibenarkan. Hak
Pengadu untuk mendapatkan informasi dari pejabat publik tidak serta
merta dapat diberikan sebelum dipastikan bahwa informasi yang dimaksud
bukan informasi publik yang dikecualikan.
“DKPP merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Atip Tartiana selaku Ketua KPU Kabupaten Bandung,” ucapnya.
Untuk diketahui, Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga
tidak melakukan faktual terhadap nama-nama yang tercantum dalam
Formulir B1-KWK Perseorangan untuk dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Dadang Naser-Gun Gun Gunawan. Pengadu juga mendalilkan
Teradu I tidak melaksanakan Putusan Sengketa Informasi Publik yang
memerintahkan Teradu I menyerahkan sejumlah dokumen yang dijadikan
sengketa oleh Pengadu. (Imam M Top)
Komentar : menurut saya penyelenggaran pemilu harus beretika yang baik karena suara dari masyarakat untuk yang dipilihnya sangat menentukan dari keprofesionalan kerja penyelenggara pemilu, dan yang berusaha bermain dalam pemilu agar di hukum sesuai hujkum yang berlaku.
Sumber : http://www.beritaempat.com/langgar-kode-etik-tidak-bisa-jadi-penyelenggara-pemilu-kembali/
Komentar : menurut saya penyelenggaran pemilu harus beretika yang baik karena suara dari masyarakat untuk yang dipilihnya sangat menentukan dari keprofesionalan kerja penyelenggara pemilu, dan yang berusaha bermain dalam pemilu agar di hukum sesuai hujkum yang berlaku.
Sumber : http://www.beritaempat.com/langgar-kode-etik-tidak-bisa-jadi-penyelenggara-pemilu-kembali/
No comments:
Post a Comment