Saturday 2 April 2016

Langgar Kode Etik, Tidak Bisa Jadi Penyelenggara Pemilu Kembali

Jakarta, Beritaempat – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan E. Bambang Kamajaya sebagai mantan Ketua PPS Kelurahan Baleendah tidak lagi memenuhi syarat untuk diangkat sebagai penyelenggara pemilu di masa datang. Pasalnya, dia sudah terbukti melanggar kode etik.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan enam putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (1/4/2016). Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Valina Singka Subekti, Anna Erliyana, Ida Budhiati, Endang Wihdatiningtyas.

Pengadu, Toni Permana, advokat/LBH PDI Perjuangan. Teradu I  Atip Tartiana, ketua KPU Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan Teradu II E. Bambang Kamajaya, ketua PPS Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan, Nur Hidayat Sardini menjelaskan, E. Bambang Kamajaya dalam rekaman pembicaraan antara Teradu II, Pengadu dan Deny Abdullah, Teradu II menyatakan tidak mudah melakukan verifikasi faktual sejumlah 4.000 orang dalam waktu 4 hari, bisa gempor.

Wilayah kelurahan Baleendah secara geografis sangat luas serta tidak adanya dana menjadi alasan yang dikemukakan Teradu II kepada Pengadu. Sebagai penyelenggara pemilu berintegritas dan profesional, sepatutnya Teradu II melakukan segala upaya memenuhi tugasnya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta Pilkada dan pemilih.

Mengambil tindakan yang dipandang perlu yang tidak bertentangan dengan etika dan peraturan perundang-undangan dalam rangka menjaga kepercayaan dan kehormatan penyelenggara pemilu, seperti berkoordinasi dengan atasan untuk mencari jalan keluar atas permasalahan lapangan yang dihadapi. Dalam melaksanakan verifikasi faktual di kelurahan Baleendah, Teradu II terbukti tidak melaksanakan arahan yang diberikan Teradu I.

“Teradu II terbukti melanggar Pasal 5 huruf (i), Pasal 15 huruf (a), dan (f), Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena bersikap tidak Profesional, dan tidak memberikan jaminan kualitas pelayanan kepada Pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggara pemilu,” jelas dia.

Dia melanjutkan, DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu I dalam melaksanakan Tahapan verifikasi faktual dukungan Calon Perseorangan telah sesuai PKPU Nomor 12 Tahun 2015 serta Surat Edaran KPU RI Nomor 302/KPU/IV/2015 dan Nomor 580/KPU/IX/2015 yang secara teknis prosedural dilakukan oleh PPS, dalam pelaksanaan verifikasi faktual dukungan Calon Perseorangan tersebut juga diawasi oleh Panwas hingga tingkat desa/kelurahan.

Ada pun mengenai aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu I melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak melaksanakan Putusan Sengketa Informasi Publik yang memerintahkan Teradu I menyerahkan sejumlah dokumen yang dijadikan sengketa oleh Pengadu, DKPP berpendapat tindakan yang dilakukan Teradu I dapat dibenarkan. Hak Pengadu untuk mendapatkan informasi dari pejabat publik tidak serta merta dapat diberikan sebelum dipastikan bahwa informasi yang dimaksud bukan informasi publik yang dikecualikan.
“DKPP merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Atip Tartiana selaku Ketua KPU Kabupaten Bandung,” ucapnya.

Untuk diketahui, Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak melakukan faktual terhadap nama-nama yang tercantum dalam Formulir B1-KWK Perseorangan untuk dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dadang Naser-Gun Gun Gunawan. Pengadu juga mendalilkan Teradu I tidak melaksanakan Putusan Sengketa Informasi Publik yang memerintahkan Teradu I menyerahkan sejumlah dokumen yang dijadikan sengketa oleh Pengadu. (Imam M Top)

Komentar : menurut saya penyelenggaran pemilu harus beretika yang baik karena suara dari masyarakat untuk yang dipilihnya sangat menentukan dari keprofesionalan kerja penyelenggara pemilu, dan yang berusaha bermain dalam pemilu agar di  hukum sesuai hujkum yang berlaku.

Sumber : http://www.beritaempat.com/langgar-kode-etik-tidak-bisa-jadi-penyelenggara-pemilu-kembali/

No comments:

Post a Comment