Saturday 16 April 2016

Cyber Crime

Kejahatan komputer, atau cybercrime, adalah kejahatan yang melibatkan komputer dan jaringan. Komputer mungkin telah digunakan dalam tindak kejahatan, atau mungkin target. Dr. Debarati Halder dan Dr. K . Jaishankar (2011) mendefinisikan cybercrime sebagai: "Pelanggaran yang dilakukan terhadap individu atau kelompok individu dengan motif kriminal untuk sengaja merusak reputasi korban atau menyebabkan kerusakan fisik atau mental, atau kehilangan, korban langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan jaringan telekomunikasi modern seperti internet (chat room, email, papan pengumuman dan kelompok) dan ponsel (SMS / MMS) ". 

kejahatan tersebut dapat mengancam keamanan suatu negara dan kesehatan keuangan. [rujukan?] Isu seputar jenis kejahatan telah menjadi profil tinggi, terutama yang peretasan sekitarnya, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, dan perawatan anak. Ada juga masalah privasi ketika informasi rahasia dicegat atau diungkapkan, sah atau sebaliknya. Dr.Debarati Halder dan Dr.K.Jaishankar (2011) lebih lanjut mendefinisikan cybercrime dari perspektif gender dan didefinisikan 'cybercrime terhadap perempuan' sebagai
Kejahatan yang ditargetkan terhadap perempuan dengan motif untuk sengaja menyakiti korban secara psikologis dan fisik, menggunakan telekomunikasi modern jaringan seperti internet dan ponsel ".

Internasional, kedua pelaku pemerintah dan non-pemerintah terlibat dalam kejahatan dunia maya, termasuk spionase, pencurian keuangan, dan kejahatan lintas batas lainnya. Kegiatan melintasi batas negara dan melibatkan kepentingan setidaknya satu negara bangsa kadang-kadang disebut sebagai cyberwarfare. Sistem hukum internasional mencoba untuk menahan pelaku bertanggung jawab atas tindakan mereka melalui Pengadilan Kriminal Internasional.Sebuah laporan (yang disponsori oleh McAfee) memperkirakan bahwa kerusakan tahunan untuk ekonomi global pada $ 445.000.000.000; Namun, sebuah laporan Microsoft menunjukkan bahwa perkiraan berbasis survei tersebut "putus asa cacat" dan membesar-besarkan kerugian yang benar oleh lipat. Sekitar $ 1500000000 hilang pada tahun 2012 untuk kredit online dan penipuan kartu debit di Amerika Serikat.  


47 Warga Tiongkok Ditangkap Imigrasi, Diduga Pelaku Cybercrime

Tim Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai mengamankan 47 warga negara Tiongkok dan 1 Taiwan. Mereka diduga tidak memiliki dokumen lengkap.

48 Warga negara asing yang terdiri dari 35 laki-laki dan 13 perempuan ini tertangkap di Villa Bali Resident, Jalan Goa Gong Nomor 5 Jimbaran, Bali. Mereka diduga melalukan cybercrime atau sibernetika.

"Sambil bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya yaitu Polda Bali, melihat kemungkinan mereka melakukan cybercrime, atau kasus yang lain selain pelanggaran keimigrasian," ujar Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie di Kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta, Jumat (21/8/2015).

Ronny menjelaskan, penggerebekan ini dilakukan saat tim Wasdakim meminta izin masuk ke vila tempat mereka tinggal tidak dihiraukan. Sehingga mereka memaksa masuk dengan cara mendobrak pintu.

"3 Terduga warga negara Tiongkok berusaha melarikan diri, namun gagal karena sekililing vila sudah dijaga petugas," kata dia.

Dari penggerebakan itu, petugas mengamankan sejumlah barang yang ada di penginapan itu. Di antaranya papan tulis yang bertuliskan sejumlah catatan dalam huruf mandarin, laptop, telepon genggam, paper shredder, 25 paspor warga negara Tiongkok, dan 1 paspor warga negara Taiwan.

"Sedangkan 22 paspor milik rekannya yang lain, hingga kini belum ditemukan," jelas Ronny.

Menurut Ronny, mereka yang tertangkap nantinya akan diproses hukum. Bila terbukti tidak memiliki dokumen imigrasi yang lengkap, mereka akan langsung dideportasi ke negaranya masing-masing.

Pencekalan
  
Polda Metro Jaya berharap ratusan warga negera Tiongkok dan Taiwan yang ditangkap terkait sibernetika di Tanah Air, bakal mendapat sanksi cekal di negaranya. Sehingga tidak bisa bepergian ke negara lain.

Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi sindikat internasional tersebut masuk ke negara lain, termasuk ke wilayah RI, setelah dideportasi.

"Daftar nama yang kemarin ditangkap sudah disampaikan. Dan harapan kami, pihak imigrasi negara asal mereka akan melakukan cekal. Sehingga enggak bisa keluar lagi mereka dari Taiwan dan China," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Krishna menjelaskan, ratusan pelaku kejahatan di dunia maya ini masuk secara legal ke wilayah RI, menggunakan visa kunjungan wisata yang difasilitasi bos besar mereka di Taiwan yang diduga bernama Chen.

Setelah berhasil lolos ke wilayah RI, lanjut Krishna, mereka dikoordinir seorang WNI berinisial WA untuk tempat tinggal dan kebutuhan sehari-hari mereka.

"(Masuknya) pakai visa kunjungan dan wisata. Jadi mereka diorganisir oleh 1 orang Taiwan, direkrut untuk dipekerjakan di Indonesia, tapi bukan untuk pekerjaan ini," jelas Krishna.

Setelah diperiksa kepolisian, terang Krishna, para pelaku akan dideportasi karena menyalahi visa mereka. Sementara kepada otak sindikat ini, yakni Chen dan WA, akan dikenakan pelanggaran pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"2 Orang ini akan dijerat pidana perdagangan orang," imbuh Krishna.

Sementara Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian menegaskan, ke depan pihaknya lebih meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan warga asing. Sehingga kasus kriminal antarnegara dengan lokasi di wilayah RI ini tidak terulang.

"Ke depan kita lebih waspada mengantisipasi, Kepolisian akan lebih mengintensifkan kinerja untuk menangani kasus yang lintas batas seperti ini," ujar Tito di Mapolda Jumat.  

sumber : http://news.liputan6.com/read/2298929/47-warga-tiongkok-ditangkap-imigrasi-diduga-pelaku-cybercrime 

No comments:

Post a Comment