Sanksi berat diberikan kepada seorang anggota Polres Banjar.
Kapolres Banjar, AKBP Kukuh Prabowo memberhentikan tidak dengan hormat
(PTDH) Brigadir Joko Yuliadi. Pemecatan Joko digelar di sela apel pagi
rutin pagi di halaman Mapolres Banjar, Senin (28/3).
Kukuh membacakan sendiri surat PTDH terhadap Brigadir Joko Yuliadi.
Menurut dia, PTDH dilakukan terhadap Joko Yuliadi karena melanggar
disiplin Polri. Brigadir Joko meninggalkan tugas selama 30 hari secara
berturut-turut.
"Karena bersangkutan telah melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a PP RI
Nomor 1 Tahun 2003. Terhitung sejak sekarang Brigadir Joko Yuliadi resmi
diberhentikan tanpa dengan hormat sebagai anggota Polri, " jelasnya.
"PTDH kepada Brigadir Joko Yuliadi sendiri merupakan salah satu
bentuk tindakan tegas yang telah dijalankan oleh Polda Kalsel terhadap
konsekuensi yuridis yang merujuk kepada Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun
2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kode Etik Profesi Polri,
" jelasnya.
Kukuh juga menghimbau kepada anggota polisi agar kejadian tersebut
dapat menjadi pelajaran. Terutama dalam hal menjunjung tinggi
kedipsilinan dan peraturan sebagai anggota Polri.
"Di Polres Banjar
bagi anggota yang berprestasi diberikan penghargaan sesuai prestasi
yang dicapai dan diusulkan untuk mendapatkan reward. Namun sebaliknya,
apabila ada oknum anggota Polri yang terbukti melanggar wajib tentu akan
diberikan punishment, " tandasnya.
Informasi dihimpun, Yuliadi sebelumnya berdinas di Mapolsek Aranio Polres Banjar.
Menjabat sebagai bintara, pria berkelahiran 1982 itu diberhentikan
lantaran telah meninggal tugas selaku anggota Polri selama 30 hari
berturut-turut.
Komentar : Prilaku seorang polisi yang telah melanggar kode etiknya perlu di hukum sesuai dengan peraturannya, karna apa yang telah dia lakukan telah mencoreng nama baik kepolisian RI.
No comments:
Post a Comment